Kekhawatiran akan degradasi mutu akademik akibat jalan pintas kecerdasan buatan kerap dijawab sebagian kalangan dengan melarang total perangkat lunak tersebut di ruang kuliah. Namun, pendekatan reaktif ini dinilai sudah tidak lagi relevan. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Stella Christie, menegaskan bahwa kebijakan pelarangan kecerdasan buatan tidak akan membuahkan hasil.

Dalam orasi ilmiahnya pada peringatan Lustrum ke-13 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) di Malang pada Senin, 19 Oktober 2026, Prof. Stella menyoroti pertaruhan besar yang sedang dihadapi perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Bagaimana supaya kita, pendidikan tinggi itu tetap bisa eksis, tetap bisa berkelanjutan (sustainable)? Kalau kita ban AI itu tidak efektif, jadi bagaimana modus operandi universitas yang baru, ini yang harus dipertaruhkan,” tutur Prof. Stella di hadapan sivitas akademika.
Agar perguruan tinggi tidak kehilangan relevansi di tengah automasi komputasi kognitif, Prof. Stella mendorong universitas mengadopsi tiga perubahan mendasar dalam tata kelola keilmuannya.
1. Penciptaan Pengetahuan: Manusia Bukan Sekadar Teknisi Pasif
Kemampuan model kecerdasan buatan dalam memproses dan menghasilkan sintesis data menuntut evaluasi ulang atas posisi peneliti manusia. Guru besar bidang ilmu kognitif ini mengingatkan agar akademisi tidak tereduksi perannya menjadi operator teknis semata.
Kolaborasi manusia dan teknologi harus diarahkan pada aspek yang tidak dimiliki mesin, yakni perumusan hipotesis orisinal, kepekaan etika moral, dan penilaian kritis atas data yang disajikan oleh algoritma.
2. Evaluasi Transmisi Pengetahuan di Ruang Kelas
Tantangan kedua terletak pada cara dosen mengajar dan menguji mahasiswa. Cara mengajar satu arah dan model ujian berbasis hafalan rumus teks dinilai sudah usang karena jawabannya dapat ditemukan mesin dalam hitungan detik.
Perguruan tinggi perlu merekonstruksi metode pembelajaran berbasis pemecahan masalah (problem-based learning) dan analisis kasus lapangan. Tujuannya agar pemanfaatan teknologi di tangan mahasiswa benar-benar memantik nalar penalaran tingkat tinggi, bukan sekadar menggantikan usaha berpikir.
3. Kampus Sebagai Kurator Pengetahuan Tepercaya
Pilar ketiga adalah penguatan peran kampus sebagai penyaring dan penyeimbang informasi. Di tengah limpahan konten otomatis dan potensi kesalahan informasi dari mesin cerdas, lembaga pendidikan tinggi memegang tanggung jawab memilah fakta yang sahih, memverifikasi metodologi rujukan, serta menjelaskan fenomena ilmiah secara kontekstual bagi masyarakat.
Kesiapan Infrastruktur Pendidikan dan Kompetensi Lulusan
Arah kebijakan yang digariskan Kementerian Diktisaintek ini sejalan dengan agenda penguatan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) dan pengakuan kompetensi kerja melalui Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
Sebagai mitra resmi pengembangan profesional pendidikan, Eudeka bersama ekosistem pendukungnya terus memfasilitasi kampus di Indonesia dalam mengintegrasikan alat bantu analitis tepercaya berbasis dokumen tertutup, seperti Google Workspace for Education dan platform kesiapan kerja Kihajar.id, guna melatih daya analisis mahasiswa sejak bangku kuliah.
Sumber Rujukan Berita: Disarikan dari liputan TIMES Indonesia berjudul “Stella Ungkap Cara Perguruan Tinggi Tetap Eksis di Tengah Gempuran AI” edisi Senin, 19 Oktober 2026.


